KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan yang diangkat adalah Anggota MPR sebagai Utusan Golongan-golongan. (2) Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Utusan Organisasi golong an golongan yaitu badan-badan seperti koperasi, serikat sekerja, dan lain-lain badan kolektif yang mempunyai potensi dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang secara representatif aspirasinya perlu ditampung dalam MPR.
epkumham.go
