KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI adalah Anggota MPR sebagai Utusan golongan karya ABRI; (2) Anggota DPR dari golongan karya ABRI adalah Anggota DPR yang diangkat sebagai wakil dari golongan karya ABRI.
