KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
- PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1985;
- MPR/DPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat;
- ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
- Calon adalah mereka yang diajukan sebagai calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI, Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan- golongan, dan Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat;
- DAN/KA SAT/DIS/JAN/DAN YON/DAN DIM adalah Komandan/Kepala Kesatuan/Dinas/Jawatan/Komandan Batalyon/Komandan Distrik Militer;
- PANGKOPKAMTIB/LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA adalah Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban/Pelaksana Khusus Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban Daerah.
