KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR yaitu sebanyak 51 (lima puluh satu) orang menurut perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b PERATURAN PEMERINTAH serta Penjelasannya. (2) Jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan yang diangkat adalah 100 (seratus) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c PERATURAN PEMERINTAH. (3) Jumlah Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat adalah 100 (seratus) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b PERATURAN PEMERINTAH.
