KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS...
Pasal 19
BAB 3 — TATACARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN
Pengajuan Calon secara tertulis dan Daftar Usulan Calon serta surat keterangan dan surat pernyataan dalam jumlah rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada PRESIDEN dan tembusan sebanyak 3 (tiga) rangkap selebihnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU yang masingmasing diperuntukkan :
a.1 (satu) rangkap untuk Lembaga Pemilihan Umum; b.1 (satu) rangkap diteruskan kepada panitia untuk penelitian calon; c.1 (satu) rangkap dikembalikan kepada yang mengajukan Calon setelah dibubuhi keterangan bahwa surat tersebut telah diterima Lembaga Pemilihan Umum.
