KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS...
Pasal 20
BAB 3 — TATACARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN
Pengajuan calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan yang diangkat, dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai 7 (tujuh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota, DPR, DPRD I, dan DPRD II.
