KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS...
Pasal 18
BAB 3 — TATACARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN
(1) Pengajuan Calon secara tertulis dan Daftar Usulan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan masingmasing dimasukkan dalam map tersendiri. (2) Surat keterangan dan surat pernyataan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), disediakan oleh setiap calon dalam rangkap 5 (lima) yang dilampirkan pada Daftar Usulan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan masing-masing dimasukkan dalam map tersendiri dengan dibubuhi nama jelas calon yang bersangkutan, sedangkan 1 (satu) rangkap selebihnya setelah disahkan oleh Lembaga Pemilihan Umum dikembalikan kepada calon yang bersangkutan melalui Organisasi golongan yang mengusulkannya.
