KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS...
Pasal 12
BAB 2 — TATACARA PENGAJUAN CALON
(1) Pengajukan calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI, dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai 7 (tujuh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan surat Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II. (2) Pengajuan calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat, dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai 16 (enam belas) hari sebelum mulai penyusunan Daftar Calon Sementara untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II.
