KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS...
Pasal 13
BAB 3 — TATACARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN
(1) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-glongan yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 :
a. diusulkan oleh Organisasi golongan-golongan;
b. atas prakarsa PRESIDEN. (2) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh diambilkan dari nama calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II.
