KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA MAJELIS...
Pasal 11
BAB 2 — TATACARA PENGAJUAN CALON
Pengajuan Calon secara tertulis dan Daftar Calon serta surat keterangan dan surat pernyataan dalam jumlah rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
epkumham.go
disampaikan kepada PRESIDEN, dan tembusan sebanyak 3 (tiga) rangkap selebihnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU yang masing-masing diperuntukkan : a.1 (satu) rangkap untuk Lembaga Pemilihan Umum; b.1 (satu) rangkap diteruskan kepada Panitia untuk penelitian calon; c.1 (satu) rangkap dikembalikan kepada yang mengajukan calon setelah dibubuhi keterangan bahwa surat tersebut telah diterima Lembaga Pemilihan Umum.
