PENGESAHAN PROTOCOL ON NOTIFICATION PROCEDURES
Pasal 1
Mengesahkan Protocol on Notification Procedures (Protokol Prosedur Notifikasi), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Makati, Philipina, pada tanggal 7 Oktober 1998, sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2003
INDONESIA,
ttd,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2003
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa di Makati, Philipina, pada tanggal 7 Oktober 1998
Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol
on Notification Procedures (Protokol Prosedur Notifikasi),
sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
