KEPPRES
PENGESAHAN PROTOCOL ON NOTIFICATION PROCEDURES
Pasal 1
Mengesahkan Protocol on Notification Procedures (Protokol Prosedur Notifikasi), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Makati, Philipina, pada tanggal 7 Oktober 1998, sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
