KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 8
(1) Badan Pertimbangan Telekomunikasi mengadakan rapat secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun, (2) Tata Kerja Badan Pertimbangan Telekomunikasi ditetapkan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi selaku Ketua Badan Pertimbangnn Telekomunikasi.
