KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 9
Segala pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Badan Pertimbangan Telekomunikasi dibebankan kepada Anggaran Departemen Pariwisata. Pos dan Telekomunikasi.
