KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 7
Pelayanan kesekretariatan Badan Pertimbangan Telekomunikasi diselenggarakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja yang telah ada di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
epkumham.go
