KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Ketua untuk dan atas nama Badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
