Pasal 9
BAB 4 — PANITIA PERTIMBANGAN LANDREFORM DAN TUGASNYA
(1) Panitia Pertimbangan Landreform Propinsi, bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur mengenai segala hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Landreform di wilayah masing-masing yang menjadi tugas Gubernur Kepala Daerah. (2) Susunan keanggotaan Panitia Pertimbangan Landreform Propinsi terdiri atas :
a. Gubernur Kepala Daerah, sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Kepala Direktorat Agraria Propinsi, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Seorang Pejabat Pamongpraja yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah, sebagai Anggota;
d. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Kepolisian Propinsi, sebagai Anggota;
e. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanian Propinsi, ,sebagai Anggota;
f. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi, sebagai Anggota;
g. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Pekerjaan Umum Propinsi, sebagai Anggota;
h. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Koperasi Propinsi, sebagai Anggota;
i. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Direktorat Pembangunan Desa Propinsi,sebagai Anggota.
j. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Direktorat Sosial Politik sebagai Anggota;
k. Beorang Wakil yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Kerukunan Tani INDONESIA Propinsi, sebagai Anggota. Propinsi. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pertimbangan Landreform Propinsi dilengkapi dengan Sekretariat, yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Landreform pada Direktorat Agraria Propinsi, sebagai Sekretaris Panitia Pertimbangan. (4) Pengangkatan dan penggantian para anggota Panitia Pertimbangan Landreform Propinsi dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah bersangkutan penunjukan para pejabat yang dimaksud dalam ayat 2) a. (5) Para anggota Sekretariat Panitia Pertimbangan Landreform Propinsi diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah menurut keperluannya.
