Pasal 8
BAB 4 — PANITIA PERTIMBANGAN LANDREFORM DAN TUGASNYA
(1) Panitia Pertimbangan Landreform Pusat bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Landreform yang menjadi tugas Menteri Dalam Negeri. (2) Susunan keanggotaan Panitia Pertimbangan Landreform Pusat terdiri atas :
a. Menteri Dalam Negeri, sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Direktur Jenderal Agraria, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan-Keamanan, sebagai Anggota;
d. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, sebagai Anggota;
e. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai Anggota;
f. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, sebagai Anggota;
g. Seorang petugas yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagai Anggota;
h. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum, sebagai Anggota;
i. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi, sebagai Anggota;
j. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, sebagai Anggota;
k. Seorang Wakil yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Kerukunan Tani INDONESIA, sabagai Anggota. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pertimbangan Landreform Pusat dilengkapi dengan Sekretariat, yang dipimpin oleh Direktur Direktorat Landreform pada Diretorat Jenderal Agraria sebagai Sekretaris Panitia Pertimbangan. (4) Pengangkatan dan penggantian anggota-anggota Panitia Pertimbangan Landreform Pusat
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan penunjukan para Menteri sebagai mana dimaksud dalam ayat (2). (5) Para anggota Sekretariat Panitia Pertimbangan Landreform Pusat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri menurut keperluannya.
