Pasal 7
BAB 3 — TATAKERJA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah masing-masing dibantu oleh Direktur Jenderal Agraria, Kepala Direktorat Agraria Propinsi dan Kepala Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan serta Instansi lainnya yang secara fungsional ada sangkut pautnya dengan tugas pelaksanaan Landreform. (2) Untuk memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan Landreform didaerah Kecamatan dan Desa, maka Bupati/Walikomadya Kepala Daerah menugaskan petugas Kantor Agraria setempat untuk membantu terlaksananya tugas tersebut tingkat Kecamatan dan Desa. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah masing-masing memperhatikan saran dan pertimbangan yang diberikan oleh Panitia Pertimbangan Landreform Pusat, Panitia Pertimbangan Landreform Propinsi, Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya, yang diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10.
