KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PENYELENGARAAN LANDREFORM
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS PENYELENGGARAAN LANDREFORM
Camat dan Kepala Desa bertugas : a. membantu Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Landreform; b. mengawasi terlaksananya peraturan perundang-undangan Landreform untuk daerahnya masing-masing; c. melakukan tugas dan wewenang yang secara khusus diserahkan kepadanya dalam peraturan yang bersangkutan.
