KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PENYELENGARAAN LANDREFORM
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS PENYELENGGARAAN LANDREFORM
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah bertugas : a. melaksanakan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Landreform berdasarkan kebijaksanaan dan pedoman-pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah. b. mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing. c. melakukan tugas dan wewenang yang secara khusus diserahkan kepadanya dalam peraturan yang bersangkutan. d. menyampaikan laporan secara berkala mengenai pelaksanaan Landreform di daerahnya masing-masing kepada Gubernur Kepala Daerah.
