KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PENYELENGARAAN LANDREFORM
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS PENYELENGGARAAN LANDREFORM
Gubernur Kepala Daerah bertugas : a. memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaan kepada para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. b. menyelenggarakan pengawasan umum terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Landreform untuk daerahnya masing-masing. c. melakukan tugas-tugas dan wewenang yang secara khusus diserahkan kepadanya dalam peraturan yang bersangkutan. d. menyampaikan laporan-laporan secara berkala mengenai pelaksanaan Landreform di daerahnya masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri.
