KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PENYELENGARAAN LANDREFORM
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS PENYELENGGARAAN LANDREFORM
Menteri Dalam Negeri bertugas : a. MENETAPKAN kebijaksanaan dan pedoman-pedoman pelaksanannya, sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PRESIDEN. b. menyelenggarakan pengawasan umum terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Landreform. c. melakukan tugas-tugas dan wewenang yang secara khusus diserahkan kepadanya dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan.
