KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PENYELENGARAAN LANDREFORM
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS PENYELENGGARAAN LANDREFORM
(1) Penyelenggaraan Landreform sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 104), UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 2) UNDANG-UNDANG Nomor 56 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 174), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, ( untuk selanjutnya disebut peraturan perundang-undangan Landreform) dilakukan sesuai dengan kebijaksanaan dan pedoman umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN. (2) Pelaksanaan Landreform sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditugaskan kepada Menteri Dalam Negeri serta para Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, Camat dan Kepala Desa yang bersangkutan selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
