Pasal 10
BAB 4 — PANITIA PERTIMBANGAN LANDREFORM DAN TUGASNYA
(1) Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/ Kotamadya, petugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikotamadya mengenai segala hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Landreform diwilayah masing-masing yang menjadi tugas Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah. (2) Susunan keanggotaan Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya terdiri atas :
a. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Kepala Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Seorang Pejabat Pamongpraja yang ditunjuk oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, sebagai Anggota;
d. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Resort Kepolisian Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota;
e. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota;
f. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum seksi yang bersangkutan, sebagai Anggota;
g. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Koperasi Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota;
h. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pembangunan Desa Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota;
i. Seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Sosial Politik Kabupaten/Kotamadya, sehagai Anggota;
j. Seorang wakil yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani INDONESIA Kabupaten/Kotamadya, sebagai Anggota. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya dilengkapi dengan Sekretariat, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Landreform pada Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya, sebagai Sekretaris Panitia Pertimbangan. (4) Pengangkatan dan penggantian para anggota Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, berdasarkan penunjukan para pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (5) Para anggota Sekretariat Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten/Kotamadya diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah menurut keperluannya.
