KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PENYELENGARAAN LANDREFORM
Pasal 11
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang menyangkut pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, dan Desa dibebankan pada anggaran yang di tetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
