KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1980 tentang KEBIJAKSANAAN MENGENAI PENCETAKAN SAWAH
Pasal 8
Dalam hal tanah yang ditetapkan sebagai lokasi pencetakan sawah berstatus sebagai tanah Ulayat, maka hubungan hukum antara pemegang hak dengan penggarap ditentukan sebagai berikut : a. Apabila Penguasa adat setempat tetap mempertahankan status tanahnya sebagai tanah Ulayat, maka hubungan antara masyarakat hukum adat dengan penggarap ialah sebagai penggarap yang bersifat turun-temurun; b. Apabila Penguasa adat setempat dapat menyetujui, maka tanah Ulayat dimaksud diberikan kepada penggarap dengan hak milik menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Agraria yang berlaku.
