KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1980 tentang KEBIJAKSANAAN MENGENAI PENCETAKAN SAWAH
Pasal 9
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh para Menteri yang bersangkutan baik sendiri-sendiri maupun bersana-sama, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
