KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1980 tentang KEBIJAKSANAAN MENGENAI PENCETAKAN SAWAH
Pasal 7
(1) Dalan hal tanah yang ditetapkan sebagai daerah lokasi pencetakan sawah berstatus sebagai tanah Negara, maka pemberian hak atas tanah yang bersangkutan kepada petani dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut urutan prioritas sebagai berikut:
a.Petani yang belum mempunyai tanah pertanian;
b.Petani yang dimukimkan kembali;
c.Petani transmigran. (2) Petani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus bertempat tinggal di daerah kecamatan yang bersangkutan atau di daerah Kecamatan yang berbatasan.
