Pasal 6
(1) Apabila pemilik tanah yang ditetapkan sebagai daerah lokasi pencetakan sawah tidak bersedia mengikuti usaha kegiatan pencetakan sawah, setelah terlebih dahulu kepada pemilik tanah tersebut diberi pengertian untuk mengikuti kegiatan pencetakan sawah, maka Camat menguasai tanah tersebut tanpa mengubah status pemilikannya untuk dicetak nenjadi sawah dan oleh Camat yang bersangkutan dibagihasilkan, setelah mendengar pertimbangan Kepala Desa dengan pengutamaan pada penggarap. (2) Apabila tanah yang ditetapkan sebagai daerah lokasi pencetakan sawah nyata-nyata tidak diketahui alamat pemiliknya/kuasanya yang sah sementara belum ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang Landreform, atas usul Lembaga Musyawarah Desa dan Kepala Desa oleh Camat dibagihasilkan nenurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 2), tanpa mengubah status pemilikan atas tanah tersebut.
