KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1980 tentang KEBIJAKSANAAN MENGENAI PENCETAKAN SAWAH
Pasal 5
(1) Semua tanah yang telah ditetapkan sebagai daerah lokasi kegiatan pencetakan sawah dan dicetak menjadi sawah harus dipergunakan untuk sawah. (2) Penyimpangan dari ketentuan ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah setempat atau pejabat yang ditunjuk olehnya berdasarkan pertimbangan efisiensi penggunaan tanah.
