Pasal 4
(1) Penetapan calon lokasi kegiatan pencetakan sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 di tentukan oleh Gubernur Kepala Daerah setempat dengan memperhatikan :
a. masalah tata guna tanahnya;
b. sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
c. rencana pembangunan Daerah setenpat. (2) Dalam MENETAPKAN calon lokasi kegiatan pencetakan sawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Gubernur Kepala Daerah setempat harus mendengarkan usul-usul dan pertimbangan-pertimbangan dari Dinas Pertanian, Direktorat Agraria, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendengar Lembaga Musyawarah Desa atau yang sejenis dengan itu, melalui jalur Kepala Desa, Camat, dan Bupati Kepala Daerah yang bersangkutan.
