KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1980 tentang KEBIJAKSANAAN MENGENAI PENCETAKAN SAWAH
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan pencetakan sawah tersebut dalam Pasal 2 dilakukan dengan pembiayaan kredit perbankan sebagai pinjaman dengan persyaratan lunak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bank Pemerintah yang berlaku.
