KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1980 tentang KEBIJAKSANAAN MENGENAI PENCETAKAN SAWAH
Pasal 2
Pelaksanaan pencetakan sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dipertanggung jawabkan kepada Departemen Pertanian bekerja sama dengan Departemen Dalam Negeri Departemen Pekerjaan Umum, dan instansi lain yang dianggap perlu.
