KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1980 tentang KEBIJAKSANAAN MENGENAI PENCETAKAN SAWAH
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
- Pencetakan sawah adalah kegiatan mengubah fungsi areal tanah bukan sawah menjadi sawah beririgasi, yang khusus dilaksanakan menurut Keputusan PRESIDEN ini.
- Lokasi kegiatan pencetakan sawah adalah daerah dalam kawasan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah, dimana terdapat areal tanah untuk dijadikan sawah beririgasi.
