Pasal 3
BAB 2 — BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
(1) Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BAPEPAM, adalah Badan yang berada langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) BAPEPAM mempunyai tugas :
a. mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga Efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam BABIII, BAB IV, BAB V dan BAB VI dan BAB VII; dan
c. memberikan pendapat kepada Menteri mengenai pasar modal. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) BAPEPAM memiliki wewenang dan fungsi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
