KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Pasal 4
BAB 2 — BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Menteri dapat membentuk suatu panitia yang bertugas memberi pertimbangan di dalam MEMUTUSKAN kebijaksanaan pengembangan pasar modal.
