KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Pasal 2
BAB 2 — BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
(1) Pembinaan dan pengawasan di bidang pasar modal dilakukan oleh menteri.
(2) Untuk melakukan pengendalian pasar modal sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah, dibentuk Badan Pengawas Pasar Modal.
