KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Pasal 21
BAB 10 — KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI
Untuk tercapainya tujuan perkembangan pasar modal, Menteri dapat MENETAPKAN sanksi administratif berupa pencabutan atau pembatasan kegiatan atau pembebanan kewajiban dan/atau pengenaan denda.
ABAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
