KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Pasal 20
BAB 9 — TRANSAKSI YANG DILARANG
BAPEPAM dan setiap yang diberi kewenangan oleh BAPEPAM, dilarang mengungkapkan informasi yang diperoleh berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini kepada Pihak manapun, selain dalam rangka upaya untuk mencapai tujuan BAPEPAM, atau jika diharuskan
untuk berbuat demikian oleh UNDANG-UNDANG.
