KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Pasal 19
BAB 9 — TRANSAKSI YANG DILARANG
Dalam hal terjadinya transaksi Efek yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, BAPEPAM dengan pemberitahuan tertulis, dapat mewajibkan setiap orang untuk memberikan laporan atau keterangan sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan tersebut.
