KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Pasal 18
BAB 9 — TRANSAKSI YANG DILARANG
(1) Menteri MENETAPKAN ketentuan tentang transaksi yang dilarang. (2) Dalam melaksanakan transaksi Efek setiap pihak dilarang :
a. memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan; b. melakukan perdagangan dengan menggunakan informasi orang dalam (inside information);
c. melakukan manipulasi pasar; dan
d. melakukan pemalsuan dan penipuan.
