KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang PASAR MODAL
Pasal 22
BAB 10 — KETENTUAN SANKSI ADMINISTRASI
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Danareksa sebagaimana didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1976 tetap dapat melanjutkan kegiatan unit-unit Reksa Dananya sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri. (2) Dalam hal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Danareksa akan melanjutkan kegiatan usahanya setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Danareksa wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini. (3) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Danareksa dilarang melakukan emisi unit Reksa Dana baru sebelum dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
