KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 2
Pembangunan Kawasan Industri bertujuan untuk: a. mempercepat pertumbuhan industri;
epkumham.go
b. memberikan, kemudahan bagi kegiatan industri; c. mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di Kawasan Industri; d. menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan;
