KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 3
Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan Industri berada pada Menteri Perindustrian.
Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan Industri berada pada Menteri Perindustrian.