KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
- Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegialtan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
- Industri adalah industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
- Perusahaan Kawasan Industri adalah Perusahaan yang merupakan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang mengelola Kawasan Industri.
- Hak Guna Bangunan adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1968 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
- Persetujuan Prinsip adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Kawasan lndustri untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industrl dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan.
- Izin Tetap adalah izin yang diberikan secara definitif kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan penyiapan Kawasan Industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah analisis sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
