KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KANTOR WILAYAH BADAN ADMINISTRASI...
Pasal 3
(1) Susunan organisasi KANWIL Badan Administrasi Kepegawaian Negara Tingkat Propinsi, terdiri dari :
a.Seorang Kepala;
b.Bagian Sekretariat;
c.Bidang Mutasi Kepegawaian;
d.Bidang Tata Usaha Kepegawalan;
e.Bidang Pensiun dan Tunjangan;
f.Bidang Pengawasan. (2) Perincian organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tatakerjanya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
