KEPPRES
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Pasal 9
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Komisi Nasional
Lanjut Usia dapat membentuk kelompok kerja.
(2) Ketentuan…
PRESIDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan
tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.
