KEPPRES
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Pasal 10
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.