KEPPRES
KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Pasal 11
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Kecuali keanggotaan yang berasal dari unsur Pemerintah, keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
